PENGERTIAN ULUMUL QURAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengantar Ulumul Quran - Image by : http://zeeaziral.blogspot.co.id/ |
PENGERTIAN ULUMUL QURAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengertian Ulumul Qur’an
Secara etimologi, kata
Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum”
dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu”
yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah
memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang
berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an
maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya.
Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil
Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an
menjadi bagian dari ulumul Qur’an.
Menurut bahasa, kata “Al-Qur’an”
merupakan bentuk mashdar yang maknanya sama dengan kata “qira’ah” yaitu
bacaan. Bentuk mashdar ini berasal dari fi’il madli “qoro’a” yang
artinya membaca.
Menurut istilah,
“Al-Qur’an” adalah firman Allah yang bersifat mu’jizat yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad, yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang dinukil dengan jalan
mutawatir dan yang membacanya merupakan ibadah.
Setelah membahas kata “ulum”
dan “Al-Qur’an” yang terdapat dalam kalimat “Ulumul Qur’an”, perlu kita
ketahui bahwa tersusunnya kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa adanya
bermacam-macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Al-Qur’an atau
pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek
keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai
pedoman dan petunjuk bagi manusia.
Sedangkan menurut
terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an
diantara lain :
Definisi Ulumul Qur’an
menurut Muhammad ‘Ali al-Shabuni:
“Yang dimaksud dengan ‘ulumul
qur’an’ ialah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang
paling agung lagi kekal, baik dari segi proses penurunan dan pengumpulan serta
tertib ueutan-urutan dan pembukuannya; maupun dari sisi pengetahuan tentang
sebab nuzul, makiyah-madaniyahnya, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan
berbagai pembahasan lain yang berkenan dengan Al Qur’an atau yang berhubungan
dengan Al Qur’an.”
Assuyuthi dalam
kitab itmamu al-Dirayah mengatakan :
علم يبحث فيه عن احوال الكتاب
العزيز من جهة نزوله وسنده وادابهوالفاظه ومعانيه المتعلقة بالاحكام وغير
ذالكّ.
“Ilmu yang membahas
tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya,
baik yang berhubungan lafadz-lafadznya maupun yang berhubungan dengan
hukum-hukumnya, dan sebagainya”.
Al-Zarqany memberikan
definisi sebagai berikut:
مباحث تتعلّق بالقران الكريم
من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع
الشّبه عنه ونحو ذالك.
“Beberapa pembahasan yang
berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunya, urutanya,
pengumpulanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemu’jizatanya, nasikh
mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan
sebagainya”.
Dari pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang
berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an
maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia
atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan
keperluan membahas al-Qur’an.
Para ulama berketetapan
bahwa hukum mempelajari Ulumul Qur’an adalah fadhu kifayah (kewajiban
kolektif). Bahkan menjadi wajib fadhu ‘ain bagi para
juru dakwah, dosen ‘Ulumul Qur’an, dan para muffasir.
Fungsi dan
Keutamaan Ulumul Qur’an
Adapun tujuan dari
mempelajari ‘Ulumul Qur’an adalah:
Agar dapat memahami kalam Allah ‘Aza
Wajalla sejalan dengan keterangan yang dikutip oleh para sahabat dan para
tabi’in tentang interprestasi mereka terhadap Al-Qur’an.
Agar mengetahui cara dan gaya yang
digunakan oleh para mufassir (ahli tafsir) dalam menafsirkan Al-Qur’an
dengan disertai penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir yang ternama
serta kelebihan-kelebihannya.
Agar mengetahui
persyaratan-persyaratan dalam menafsirkan Al-Qur’an
Mengetahui ilmu-ilmu lain yang
dibutuhkan dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Hubungan ‘Ulumul Qur’an
dengan tafsir juga dapat dilihat dari beberapa hal yaitu:
Fungsi ‘Ulumul Qur’an sebagai alat
untuk menafsirkan, yaitu:
- Ulumul Qur’an akan menentukan bagi seseorang yang membuat syarah atau menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara tepat dapat dipertanggung jawabkan. Maka bagi mafassir ‘Ulumul Qur’an secara mutlak merupakan alat yang harus lebih dahulu dikuasai sebelum menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
- Dengan menguasai ‘Ulumul Qur’an
seseorang baru bisa membuka dan menyelami apa yang terkandung dalam
Al-Qur’an
- ‘Ulumul Qur’an sebagai kunci pembuka
dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an sesuai dengan maksud apa yang terkandung
di dalamnya dan mempunyai kedudukan sebagai ilmu pokok dalam menafsirkan
Al-Qur’an.
Fungsi dan faedah Ulumul
Qur’an adalah sebagai alat atau kunci untuk mengkaji dan menafsirkan alqur’an
Ibnu Abi ad-Dunia
: ulumul Qur’an bagaikan lautan dalam yang tak bertepi dia merupakan alat bagi
mufassir.
Az-zarqani :
sebagai kunci untuk mengambil khazanah ilmu pengetahuan yang tak ternilai dan
budaya universal yang tinggi di dalam Al-qur’an.
Adapun faedah-faedah
mempelajari Ulumul Qur’an antara lain :
- Mampu menguasai berbagai ilmu
pendukung dalam rangka memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur’an.
- Membekali diri dengan persenjataan
ilmu pengetahuan yang lengkap dalam rangka membela Al-Qur’an dari berbagai
tuduhan dan fitnah yang muncul dari pihak lain.
- Seorang penafsir (mufassir) akan lebih
mudah dalam mengartikan Al-Qur’an dan mengimplementasikan dalam kehidupan
nyata.
- Membentuk kepribadian muslim yang
seimbang.
- Menanamkan iman yang kuat
- Memberi arahan untuk dapat
memanfaatkan potensi yang dimiliki dan sumber-sumber kebaikan yang ada di
dunia.
- Menetapkan undang-undang agar setiap
muslim mampu memberikan sumbangsih dan kreatif untuk mencapai kemajuan.
- Membentuk masyarakat muslim yang
betul-betul Qur’ani.
- Membimbing umat dalam memerangi
kejahiliyahan.
- Keutamaan Ulumul Qur’an,
Tidak dipungkiri lagi
bahwa Al-Qur’an adalah sumber dari segala ilmu. Banyak teori-teori yang
ditemukan belakang ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang sudah turun ribuan
tahun sebelumnya. Teori yang diungkapakan Harun Yahya mengenai terbentuknya
Bumi yang tidak tercipta secara kebetulan, melainkan sudah diatur sedemikian
rupa secara implisit itu sudah ada dalam Al-Qur’an surat Luqman ayat 10-11. Dan
untuk menggali nilai-nilai dan khazanah keilmuan yang ada dalam Al-Qur’an, Kita
membutuhkan ilmu-ilmu yang berhubunngan dengannya. Dari sinilah tampak
keutamaan Ulumul Qur’an dibanding dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Fungsi ‘Ulumul Qur’an sebagai
Standar atau Ukuran Tafsir
Apabila dilihat dari segi ilmu, ‘Ulumul Qur’an sebagai standar atau ukuran tafsir Al-Qur’an artinya semakin tinggi dan mendalam ‘Ulumul Qur’an dikuasai oleh seseorang mufassir maka tafsir yang diberikan akan semakin mendekati kebenaran, maka dengan ‘Ulumul Qur’an akan dapat dibedakan tafsir yang shahih dan tafsir yang tidak shahih.
Ada beberapa syarat dari
ahli tafsir ( mufassir) yaitu:
1. Akidahnya bersih
2. Tidak mengikuti hawa
nafsu
3. Mufassir mengerti Ushul
at-Tafsir
4. Pandai dalam ilmu
riwayah dan dirayah hadits
5. Mufassir mengetahui
dasar-dasar agama
6. Mufassir mengerti ushul
fiqh
7. Mufassir menguasai
bahasa Arab
Dari uraian di atas dapat
dipahami bahwa ‘Ulumul Qur’an sangat penting dipelajari dalam rangka sebagai
pijakan dasar dalam menafsirkan Al-Qur’an oleh para mufassir. Dapat dikatakan
semakin dikuasainya ‘Ulumul Qur’an oleh mufassir maka semakin tinggilah
kualitas tafsir yang dibuatnya.
Ruang
Lingkup Pembahasan Al-Qur’an
Ulumul Qur’an merupakan
suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul
Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik
berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab,
seperti ilmu balaghah dan ilmu I’rab al-Qur’an.
Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya.
Dalam kitab Al-
Itqan, As-syuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap
cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu
Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul qur’an terdiri dari 77450
ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-qur’an
dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna
dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari
sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya,
maka jumlahnya menjadi tidak terhitung. Firman Allah :
قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ
مِدَاداً لِّكَلِمَـتِ رَبِّى لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـتُ
رَبِّى وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَداً
“Katakanlah:
Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh
habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun
Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (Q.S. Al-Kahfi 109)
Objek Studi Ulumul
Qur’an
Objek studi ulumul qur’an
adalah al-Qur’an dan seluruh segi yang tercakup di dalam kitab
tersebut. Ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana objek
pembahasan ulumul qur’an ini. Jumhur ulama berpendapat
bahwa objek pembahasan ulumul qur’an mencakup berbagai segi dari al Qur’an itu
berkisar di antara ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama (ushuludin)
karena yang dibahas dalam ulumul qur’an adalah ilmu-ilmu yang
membicarakan al qur’an sebagai i’jaz (mukjizat)
dan hidayah (petunjuk).
Metode Studi Ulumul Qur’an
Pendekatan yang digunakan dalam
membahas ulumul quran adalah metode diskriptif, yaitu yang memberikan
penjelasan dan keterangan yang mendalam mengenai bagian-bagian al Qur’an yang
memuat aspek-aspek Ulumul Quran.
Melalui metode inilah banyak tersusun
kitab yang membahas ilmu al Qur’an dalam berbagai bidang dan
cabang-cabangnya. Kita-kitab itu merupakan karya besar dan bermutu tinggi
(masterpiece) dari hasil kerja keras dan usaha optimal para perintis
pertumbuhan cabang-cabang ulumul Qur’an yang lebih dikenal dengan nama Ulumul
Qur’an dalam arti Idhafi. Pertumbuhan cabang-cabang Ulumul Qur’an
terjadi sejak abad ke-dua hingga tujuh Hijriyah. Selain memakai metode
deduksi, juga dipakai metode komparasi yaitu dengan membandingkan segi yang
satu dengan yang lain, riwayat sebab-musabab turun ayat yang satu dan riwayat
lainnya, pendapat ulama yang satu dengan lainnya.
Pokok
Pembahasan dan Cabang Ulumul Qur’an
Secara garis besar Ilmu al
Qur’an terbagi dua pokok bahasan yaitu :
1. Ilmu yang berhubungan
dengan riwayat semata-mata, seperti ilmu yang membahas tentang macam-macam
qira’at, tempat turun ayat-ayat Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya dan
sebab-sebabnya.
2. Ilmu yang
berhubungan dengan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan
secara mendalam seperti memahami lafadz yang ghorib (asing) serta mengetahui
makna ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum.
Namun, Ash-Shidiqie memandang
segala macam pembahasan ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokok
pembahasan saja seperti :
- Nuzul.
Permbahasan ini menyangkut dengan ayat-ayat yang menunjukan tempat dan
waktu turunya ayat Al-Qur’an misalnya : makkiyah, madaniyah, hadhariah,
safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah.
Pembahasan ini juga meliputi hal yang menyangkut asbabun nuzul dan
sebagainya.
- Sanad.
Pembahasan ini meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawattir,
ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal
Al-Qur’an Al-Qur’an, dan Cara Tahammul (penerimaan riwayat).
- Ada’ al-Qira’ah.
Pembahasan ini menyangkut waqof, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah,
idghom.
- Pembahasan yang menyangkut lafadz
Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu,rab, majaz, musytarak,
muradif, isti’arah, dan tasybih.
- Pembahasan makna Al-Qur’an yang
berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Amm dan tetap dalam
keumumanya, Amm yang dimaksudkan khusus, Amm yang dikhususkan oleh sunnah, nash,
dhahir, mujmal, mufashal, manthuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam,
mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada
waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja.
- Pembahasan makna Al-Qur’anyang
berhubungan dengan lafadz, yaitu fashl, washl, ijaz, ithnab,
musawah, dan qashr.
Secara terminologis,
ulumul quran mengisyaratkan adanya bermacam-macam ilmu yang berkaitan erat
dengan alquran. Kata ulum dibuat dalam bentuk jamak (taksir) bukan dalam
bentuk mufrad karena ilmu yang berkaitan dengan al quran tidak hanya satu,
tetapi meliputi seluruh ilmu yang terkandung dalam atau disandarkan kepada
alquran. Ilmu-ilmu yang dikaitakan dan disandarkan dengan alquran antara
lain ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil qur’an, ilmu i’jazil quran,
ilmu asbabun nuzul, ilmu nasikh wal mansukh, ilmu i’rabil quran, ilmu
gharibul quran, dan bahasa Arab.
----------
Sumber :
https://affgani.wordpress.com/2014/02/13/ulumul-quran/
No comments:
Post a Comment